Sabtu, 07 Maret 2015

Tugas 1



Peraturan dan Regulasi IT

Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Yang kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu:
·         The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1.      Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful).
2.      Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3.      Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut.
4.      Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap actual.
5.      Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.

 Perbedaan cyberlaw diberbagai Negara :
 Cyberlaw di Indonesia
            Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung”  ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic  procurement   (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”  Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan  penggunaan komputer, hacking , membocorkan password, electronic banking , pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker  dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu  pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker  ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini  praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi  jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut  pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan  pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia. Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to be undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip  perlindungan data yaitu :
·         Cara pengumpulan data pribadi
·         Tujuan pengumpulan data pribadi
·         Penggunaan data pribadi
·         Pengungkapan data pribadi
·         Akurasi dari data pribadi
·         Jangka waktu penyimpanan data pribadi
·         Akses ke dan koreksi data pribadi
·         Keamanan data pribadi
·         Informasi yang tersedia secara umum.
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
            Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan  perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan  perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis. Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam  penanggulangan cybercrime adalah:
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta  pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Di negara kita banyak sekali UU yang kita sendiri tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya yaitu UU NO.36. Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi. Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan  perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.      Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;

1.     Perlindungan hukum terhadap konsumen.
·         Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
·         Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2.     Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
·         Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
·         Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
·         Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan, Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3.     Cybercrime
 Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.


4.     Spam
 Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
·         Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
·         Malaysia & Thailand
 Masih berupa rancangan.
·         Indonesia
 UU ITE belum menyinggung masalah spam. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5.     Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
 Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6.     Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
 Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7.     Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8.     Electronic Contracting
 Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9.     Online Dispute resolution (ODR)
 ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
·         Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
·         Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
·         Thailand
 Masih dalam bentuk rancangan.
·         Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
·         Indonesia
 Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

Kesimpulan

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di akin internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.

Referensi  






Tulisan 1

Cara Membangun Jaringan Komputer 
 
Pada tulisan pertama saya ini, saya akan membahas mengenai cara membangun sebuah jaringan komputer, pada semester 7 lalu, pada pelajaran Sistem Terdistribusi kelas saya mendapatkan sebuah tugas untuk membuat sebuah jaringan sederhana, nah berikut ini akan saya paparkan mengenai membuat jaringan.  
 
Untuk membangun sebuah jaringan LAN ada material yang kita butuhkan. Berikut Peralatan atau material yang dibutuhkan untuk membangun sebuah jaringan komputer LAN:
  • Dua atau lebih PC
  • Network Card sesuai dg jumlah PC
  • Kabel coaxial atau UTP 
  • Hub bila diperlukan
  • Terminator 6. T-Connector
Langkah-langkah Membangun Jaringan Komputer LAN:
  • Sebelumnya anda harus mengetahui dahulu tipe jaringan yang ingin anda gunakan.untuk mengetahui tipe-tipe jaringan komputer silakan anda buka artike saya terdahulu Mengenal Macam-Macam Topologi Jaringan.
  •  Pasanglah kabel dan network card. Pemasangan kabel disesuaikan dengan topologi/tipe jaringan yang anda pilih sedangkan pemilihan network card disesuaikan dengan slot yang ada pada motherboard anda. Bila board anda punya slot PCI maka itu lebih baik karena LAN card berbasis PCI bus lebih cepat dalam transfer data.
  • Bila anda menggunakan tipe bus maka pada masing-masing komputer harus anda pasang T-Connector yang memiliki dua input. Dan pada komputer yang hanya mendapat 1 input pada input kedua harus dipasang terminator kecuali bila anda membangun jaringan berbentuk circle(lingkaran) dimana semua komputer mendapat 2 input. Misalnya komp1,komp2,komp3 berjajar maka t-conncector pada komp1 dipasang terminator dan kabel ke komp2. Pada komp2 dipasang kabel dr komp1 dan kabel ke komp3. Sedangkan komp3 dipasang kabel dr komp2 dan terminator.
  • Bila anda memilih tipe star maka masing-masing kabel dari komputer dimasukkan ke dalam port yang tersedia di hub. Dan bila anda ingin menghubungkan hub ini ke hub lainnya anda gunakan kabel UTP yang dimasukkan ke port khusus yang ada pada masing-masing hub. Langkah selanjutnya dadalah sebagai berikut : Pilih Sistem Operasi yang sesuai, Mis : Windows atau Linux Persiapkan Komputer Server yang memadai, sesuai dengan jumlah klien. Pilih Jenis Jaringan, Mis: Jaringan Kabel atau Wireless.
Alat – Alat yang dibutuhkan dalam membangun jaringan LAN :
  •  PC Server
  • OS (Operating System)
  • Lan Card (untuk jaringan kabel) atau Card WLAN (U/ Wireless
  •  Kabel UTP Cat 5 (u/ jaringan Kabel)
  •  Access Point (U/ Jaringan Wireless)
  •  Switch atau Hub (u/ Jaringan Kabel)
  • RJ 45 (u/ jaringan kabel)
  • Pemotong kabel / Crimping Tool (u/ jaringan Kabel)
  • Tester kabel (u/ Jaringan Kabel) .
Setting Control Panel Network Conection
  • Setting network connection di controlpanel>networkConection
  • Klik kanan local Area Conection pilih properties
  • Pilih TAB General pilih internet protocol (TCP/IP) pilih prporties
  • Pilih use the following Ip adress
Gambar use the following Ip adress
  • Masukan IPadress : 192.168.0.1 subnet mask : 255.255.255.0
  •  Pilih OK 7.      Klik kanan mycomputer pilih properties
  • Pilih TAB ‘Computer Name’ pilih tombol ‘change’
  • di member of pilih ‘workgorup’isi apasaja misal ‘SYUKRI’
  • Isi ‘Computer Name’ apasaja misal ‘User 1′
  • Pilih ‘OK’ atomatis windows merestart
  •  Lakukan hal demikian di komputer lain dengan syarat ‘Computer Name’ harus berbeda dan Ip address harus berbeda yang lainya harus sama, misal dikomputer lain ‘computer name’ di isi ‘user 2′ dan ip addressnya : 198.168.0.2 untuk ip adress yang harus berbeda cuma digit terakhir yang lainya harus sama. Digit terakhir pada nomor IP address yaitu nomor untuk mengidentifikasi alama sebuah komputer.

Sabtu, 10 Januari 2015

Tugas 4



Perkembangan telematika di masa yang akan datang serta pandangan segi positif dan negatif 
Perkembangan telematika dewasa ini semakin meningkat seiring dengan sumber daya manusia dan juga teknologi informasi yang juga semakin maju. Salah satu perkembangan telematika yang paling melesat adalah internet. Teknologi internet semakin diminati, bahkan hampir setiap individu perlu adanya suatu internet. Ditunjang dengan adanya gaya hidup yang menular dan menjamur. Contohnya saja, adalah telepon pintar. Telepon pintar atau smartphone  juga banyak yang memanfaatkan fasilitas teknologi internet.
Terdapat tiga periode perkembangan telematika , yaitu :
1. Periode Rintisan
2. Periode Pengenalan
3. Periode Aplikasi
  1. Adalah fase Rintisan yang dimulai pada awal 1970 sampai 1980 an, dimana pada masa 1970 karena penggunaan listrik yang tidak mendukung, maka pada tahun tersebut belum terjadi efek apa-apa mengenai telematika, dan baru pada tahun 1980  perubahan secara signifikanpun jauh dari harapan. Walaupun demikian, selama satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Dan pada akhir 80 an munculah internet, dan awal mulanya juga pembuatan email pada masa itu.
  2. Fase pengenalan, dimulai pada tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional – tv kabel, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. dan pada tahun 1999 puncaknya ketika untuk pertama kalinya arsip pertama dikirim oleh paulus bambang wirawan, yakni sebai awal mula mailinglist internet terbesar di indonesia.
  3. Fase Aplikasi, dimulai pada tahun 2000, atau era millenium, merupakan munculnya era dunia digital untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas untuk mulai dilaksanakan dan diaplikasikan. Semua itu dapat berlangsung lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang.
Dalam hal ini perkembangan telematika dimasa yang akan datang, karena dengan berkembangnya internet mobile sebagai trend teknologi di Era Interaktif saat ini, pola kehidupan manusia telah digiring arah kehidupan global, Hubungan antar manusia menjadi transparan, kemudahan mengakses informasi bagi siapapun secara efisien & efektif, serta informasi yang selalu actual. Masyarakat akan membentuk suatu "komunitas informasi" dimana penguasaan informasi menjadi target utama untuk memenangkan kompetisi.
Disini juga perkembangan telematika dimasa yang akan datang akan lebih menjurus kepada transparansi sesuatu hal, makin mudah mengakses atau mencari sesuatu hal, kemudahan dalam menjalani kehidupan, karena semuanya terkoneksi dan di remote sesuai dengan kemauan kita. Serta yang paling penting perkembangan telematika dimasa yang akan datang akan memudahkan para pebisnis dalam melakukan proses bisnisnya, dan semua sudah terlihat pada masa kini, boomingnya penggunaan cloud computing dalam proses bisnis mereka, Namun dalam hal ini apabila perkembangan telematika disalah artikan dan gunakan untuk tindakan yang tidak benar, akan berdampak merugikan pada orang lain, dan berikut adalah dampak positif dan negatif perkembangan telematika:
DAMPAK POSITIF :
·         Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat. Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi informasi.
·         Transparasi dalam Informasi. Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
·         Kemudahan dalam memperoleh data. Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
·         Penghematan Waktu, dimana dari sisi perbankan dimulainya proses ebanking, sehingga akan mempermudah para customer untuk melakukan transaksi pembayaran.
·         Kemudahan proses bisnis yang dilakukan oleh pebisnis (era dimulainya cloud computing).
DAMPAK NEGATIF :
·         Adanya ancaman virus, hacker, penyadapan elektronik dan penipuan elektronik menyebabkan faktor keamanan menjadi masalah dari waktu ke waktu.
·         Yang masih hangat dibicarakan di media tv, dan internet mengenai suatu tindakan spionase yang dilakukan oleh beberapa negara kepada kepala negara, dimana dengan harga alat 3000 dollar semua orang bisa melakukan proses penyadapan (ruby alamsyah) dimana tidak dipungkiri dengan makin berkembangnya telematika, hal-hal tersebut yang dulu mungkin sulit dilakukan, menjadi sangat mudah dilakukan, dan disini NSA (suatu badan amerika yang mengurusi penyadapan kepada negara lain) mempunyai super komputer terkuat pada saat ini yang cukup hanya beberapa detik saja untuk memecahkan kode enkripsi pada saat penyadapan.
·         Dengan makin terbukanya informasi memungkinkan pihak2 tidak berkepentingan dapat mengakses informasi yang bersifat terbatas atau rahasia.
·         Ledakan sistem komputer telah melahirkan ketergantungan terhadap informasi, yang disimpan ataupun yg dikomunikasikan dgn sistem tersebut.
·         Keamanan data menjadi tidak terjamin, serta kemudahan tersebut takut disalah artikan dengan kemudahan akses ponografi oleh anak dibawah umur.